Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

2 ORANG PELAKU TABRAK LARI BERASIL DITANGKAP




NGANJUK - Satlantas Polres Nganjuk berhasil menangkap 2 orang pria sopir truk, karena menjadi pelaku tabrak lari di 2 TKP berbeda.
Ke 2 nya adalah Ahmad Jauhari (27) tahun warga Desa Jekek, Kecamatan Baron dan Sai’in Halim (32) tahun warga Desa Dukuh, Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.

Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nanta Wiranta menyampaikan, tersangka AJ, merupakan pelaku tabrak lari di jalan raya Desa Pelem Kecamatan Kertosono, sedangkan tersangka SH pelaku tabrak lari di jalan Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron.

Tersangka AJ saat itu mengemudikan dump truk nopol AD 151 ZE mengangkut tanah uruk. Saat melintas di jalur Nganjuk-Kertosono, tepatnya di depan pintu masuk SMK Kusuma Negara, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono, truknya menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas.

Sedangkan tersangka SH, saat itu mengemudikan truk nopol AG 8499 RV. Dia adalah pelaku tabrak lari atas korban Samsul Maarif, (49) tahun asal Kelurahan Cangkringan, Kecamatan Nganjuk.

Kejadiannya di jalan Dusun Kuniran Desa Kemlokolegi Kecamatan Baron, sekitar pukul 10.30 WIB. Usai menabrak korban, pelaku tidak berhenti dan berniat menghilangkan jejak serta tidak mau bertanggung jawab atas kejadian kecelakaan tersebut.

Kini ke 2 nya harus meringkuk di ruang tahanan Mapolres Nganjuk untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Selain menahan 2 pelaku, Polisi juga menyita barang bukti berupa kendaraan truk, kunci, dan STNK milik pelaku.


Selanjutnya ke 2 tersangka dijerat dengan pasal 301 ayat 4 UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Juga dijerat pasal 312 UU RI No.22 tahun 2009 tentang LLAJ dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "2 ORANG PELAKU TABRAK LARI BERASIL DITANGKAP"