PEMBENTUKAN GAKKUMDU NGANJUK
NGANJUK - Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk 2018, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Kepolisian dan Kejaksaan Negeri Nganjuk menggelar rapat pembentukan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (sentra GAKKUMDU). Hal ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam melaporkan temuan pelanggaran Pilkada 2018 mendatang.
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Nganjuk (Panwaslu) meluncurkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) pada pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur dan serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nganjuk pada pertengahan Tahun 2018 mendatang.
Sentra GAKKUMDU dibentuk untuk menangani pelanggaran pemilu, mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran hukum. Satgas ini terdiri dari Bawaslu, Polri, dan Kejaksaan. Untuk menanggulangi maraknya pelanggran Money Politic ditingkat masyarakat nantinya sentra GAKKUMDU akan berkoordinasi dengan Satgas anti Money Politics sesuai temuan pelanggaran yang ada.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nanta Wirata menjelaskan, dalam prakteknya sentra GAKKUMDU akan menyelesaikan persoalan yang bersifat mendesak, terkait indikasi tindak pidana pemilihan dengan pemahaman yang sama terhadap peristiwa atau laporan indikasi tindak pidana pemilihan.
Ketua Panwaslu Kabupaten Nganjuk, Abdul syukur mengatakan, GAKKUMDU sebagai bentuk dari turunan instruksi badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang telah melakukan MOU sebagai amanah dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menurutnya, Sentra GAKKUMDU memegang salah satu peranan penting dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2018 mendatang.
Adapun kewenangan dari Sentra GAKKUMDU adalah, menentukan apakah pelanggaran dalam penyelenggaraan Pilkada masuk dalam kategori pidana atau tidak. Jika ternyata pelanggaran itu ada unsur pidananya, perkara itu selanjutnya diserahkan kepada Kepolisian. (red_ )

Posting Komentar untuk "PEMBENTUKAN GAKKUMDU NGANJUK"