POLISI GEREBEK PABRIK ARAK DI MOJOKERTO
MOJOKERTO - Jajaran Polres Mojokerto , Jawa Timur , menggerebek pabrik arak oplosan di Kecamatan Kutorejo, Mojokerto. Puluhan ribu liter arak dalam drum diamankan Petugas . Pemilik pabrik arak, Masroni Saiful, 35 Tahun , warga Desa Kembang Belor, Kecamatan Pacet, ditetapkan sebagai tersangka . Untuk mengelabuhi Polisi, pabrik arak tersebut dibuat seperti peternakan kambing dan usaha furniture.
Pabrik arak oplosan yang digerebek Satuan Sabhara, Polres Mojokerto itu berada di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo. Penggerebekan dilakukan Polisi, setelah menerima laporan dari masyarakat, adanya kegiatan produksi arak oplosan yang dilakukan di rumah peternakan yang di kontrak tersangka.
Dari penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan seratus 186 drum berisi arak setengah jadi, mesin penyulingan arak, bahan baku pembuatan arak berupa fermipan dan ragi, serta puluhan tabung LPG 3kg.
Dari pengakuan tersangka, produksi arak oplosan ini sudah dijalankan selama 3 bulan. Untuk memproduksi arak oplosan, tersangka mengaku dibantu oleh 2 orang pekerja.
Dalam sehari, bisa memproduksi 70 liter lebih arak siap jual. Dari penjualan arak ini dalam sebulan, tersangka mendapat keuntungan lebih dari 50 juta rupiah.
Arak oplosan yang diproduksi tersangka ini dijual ke daerah Mojokerto, Pasuruan dan Probolinggo. Biasanya pembeli datang sendiri untuk mengambil barang pesananya.
Kini tersangka diamankan di Mapolres Mojokerto untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Tersangka dijerat pasal berlapis tentang pangan, yakni pasal 204 ayat 1 KUHP, pasal 135, pasal 140, dan pasal 124, undang-undang RI nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan, ancaman hukumanya 15 Tahun penjara. ( red_ )

Posting Komentar untuk "POLISI GEREBEK PABRIK ARAK DI MOJOKERTO"