SATUAN SABHARA POLRES NGANJUK GEREBEK GUDANG MIRAS
NGANJUK - Sebuah gudang minuman keras (miras) milik seseorang yang berinisial MTN 50 tahun, yang berada di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso digerebek satuan Sabhara Polres Nganjuk. Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu unit truk nopol AG 9071 UV berisi 205 jurigen, 30 liter arak jowo (arjo).
AKBP Dewa Nyoman Nanta Wiranta Kapolres Nganjuk dalam gelar rilis menjelaskan, truk yang sudah diintai petugas dari Kecamatan Wilangan menuju kegudang yang berada di Desa Ngadiboyo Kecamatan Rejoso, langsung digerebek petugas satuan Sabhara Polres Nganjuk.
Dari hasil penggerebekan petugas berhasil mengamankan satu unit truk nopol AG 9071 UV berisi 205 jurigen 30 liter arak jowo (arjo). Sebelumnya polres nganjuk sudah lama mengincar gudang tersebut, namun belum menemukan barang bukti minuman keras.
Hasil intrograsi petugas, miras yang didatangkan dari wilayah Solo tersebut, akan diedarkan ke seluruh warung-warung miras yang ada di Kabupaten Nganjuk.
Pemilik berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Nganjuk untuk di proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, MTN dijerat pasal 141 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan pasal 204 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "SATUAN SABHARA POLRES NGANJUK GEREBEK GUDANG MIRAS"