Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

PENAMBANGAN PASIR ILEGAL - NGANJUK




NGANJUK - Aktifitas penambangan pasir liar menggunakan mesin ponton di sungai brantas kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, terus membuat warga resah.

Sebab perlahan tapi pasti, aktifitas penambangan itu membuat tanah-tanah warga di sekitar sungai terus tergerus abrasi.

Meski demikian warga mengaku tak bisa berbuat banyak karena yang melakukan penambangan tersebut diduga oknum aparat.

Meski sudah sejak lama di larang oleh Gubernur Jawa Timur, namun aktifitas penambangan pasir liar di sungai brantas menggunakan mesin ponton ternyata masih tetap berjalan. Seperti yang tampak di desa Munung kecamatan Jatikalen kabupaten Nganjuk, ini misalnya.

Setiap hari, sekitar 3 hingga 4 perahu penambang pasir rutin beroperasi. Mereka aktif melakukan penyedotan pasir dengan menggunakan ponton yang jelas-jelas di larang oleh pemerintah.
 hal ini, tentu saja membuat warga yang memiliki lahan di sepanjang bibir sungai brantas resah.
Sebab perlahan tapi pasti, tanah-tanah mereka di sekitar sungai brantas mengalami abrasi. Sedikit demi sedikit tanah warga tergerus longsor dan makin menciut.

Ironisnya, meski hal ini sudah berlangsung lama warga mengaku tak berani berbuat banyak.
Sementara melihat aktivitas itu PJ Bupati Nganjuk mengaku akan menindak tegas penambangan pasir dengan mesin ponton pasalnya sudah dilarang oleh Gubernur. 

Kini warga berharap dan  mendesak pemerintah maupun aparat Kepolisian di kabupaten Nganjuk berani bertindak tegas dan menghentikan aktifitas penambangan pasir tersebut. (red_ )


Posting Komentar untuk "PENAMBANGAN PASIR ILEGAL - NGANJUK"