SATRESKOBA POLRES NGANJUK AMANKAN RATUSAN TERSANGKA DAN RIBUAN BARANG BUKTI
NGANJUK - Selama 3 bulan, satuan Resnarkoba Polres Nganjuk, berhasil mengungkap 8 kasus. Sedikitnya 272 tersangka dan ribuan liter miras dan pil dobel L berhasil diamankan petugas. Selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,5 gram sabu-sabu, 28.957 butir pil dobel L dan ribuan liter miras berbagai merk.
Dengan mengenakan baju tahanan puluhan tersangka yang berhasil dibekuk oleh petugas ini, di giring dihadapan penyidik beserta barang buktinya. Mereka yang diamankan merupakan tersangka dalam kasus narkoba dan miras yang berhasil diamankan oleh Polres Nganjuk selama kurun waktu bulan Januari hingga sekarang.
Kapolres Nganjuk, AKBP Dewa Nyoman Nantawirata, yang memimpin rilis kali ini menyebut, tersangka yang berhasil diamankan dalam operasi kali ini mencapai 272 tersangka. Ratusan tersangka wajib lapor karena masuk dalam tindak pidana ringan, sementara 20 orang diamankan pihak kepolisian karena melanggar undang undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika, serta undang undang No.36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Selain mengamankan tersangka Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,5 gram sabu-sabu, 28.957 butir pil dobel L, dan ribuan liter miras berbagai merk.
Selain mengamankan pengedarnya, Polisi juga berjanji akan menelusuri sejumlah pemasok barang tersebut, baik berupa narkoba maupun minuman keras. (red_ )

Posting Komentar untuk "SATRESKOBA POLRES NGANJUK AMANKAN RATUSAN TERSANGKA DAN RIBUAN BARANG BUKTI"