Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

POLRES MOJOKERTO GEREBEK PRODUSEN MIE KEDALUWARSA




MOJOKERTO - Bagi pecinta mie instan, kini harus berhati hati, karena banyak beredar mie kedaluwarsa. Salah satunya di Mojokerto, Jawa Timur. Terbukti, tim satgas pangan Satreskrim Polres Mojokerto menggrebek produsen mie kadaluarsa di desa Kembangsri, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto Jumat siang.

Dari lokasi Polisi menyita barang bukti mie kadaluarsa sebanyak 10 ton. Dari hasil pemeriksaan diketahui mie kadaluarsa ini sudah berproduksi satu tahun terakhir dan dipasarkan di pasar-pasar tradisional di kabupaten Mojokerto.

Pengrebekan produsen mie kadaluarsa dilakukan tim satgas pangan Satreskrim Polres Mojokerto di desa Kembangsri, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto.

Siapa sangka rumah yang kelihatan tertutup ternyata digunakan sebagai produsen mie kadaluarsa. Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan pemeriksaan di dalam rumah dan menyita sejumlah barang bukti. Di dalam rumah ditemukan tumpukan mie kadaluarsa yang telah disaring dan sebagian telah dikemas dan siap diedarkan.

Dari lokasi kejadian penggrebekan Polisi mengamankan seorang tersangka Susanto, 38 tahun dengan alamat desa Wates Negoro, kecamatan Ngoro, kabupaten Mojokerto. Susanto juga sebagai pemilik UD. Barokah yang memproduksi mie kadaluarsa.

Tersangka mendapatkan mie kadaluarsa berbagai merk dari daerah Tangerang dan Pasuruan. Selanjutnya di rumah inilah mie-mie tersebut dibongkar dan dikemas ulang dengan merk bunga terompet. Mie kadaluarsa ini selama ini dijual di pasar pasar tradisional wilayah kabupaten Mojokerto.

Setiap kilogram mie kadaluarsa dijual dengan harga 5000 hingga 7500 rupiah. Dalam setiap minggunya mampu memproduksi 5 hingga 8 ton dengan penghasilan per bulan mencapai 20 juta. Tersangka telah melakukan aksinya satu tahun terakhir.

Dari lokasi penggrebekan, Polisi menyita mie kadaluarsa sebanyak 10 ton, kemasan mie, timbangan elektronik dan masih banyak lainya. Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal 135 ayat satu undang-undang republik Indonesia nomer 18 tahun 2012 tentang pangan dengan ancaman kurungan 2 tahun dan denda 4 milyar rupiah. (red_ )

Posting Komentar untuk "POLRES MOJOKERTO GEREBEK PRODUSEN MIE KEDALUWARSA"