KORUPSI RATUSAN JUTA DANA DESA MANTAN KADES DI MOJOKERTO DIJEBLOSKAN KE PENJARA
MOJOKERTO - Kejaksaan negeri kabupaten Mojokerto, menahan kepala desa non aktif, desa Banjarsari. Kecamatan Jetis, kabupaten Mojokerto, karena diduga korupsi alokasi dana desa dan dana desa sebesar 296 juta rupiah. Anggaran dana desa tersebut seharusnya digunakan untuk proyek pembangunan gapura dan paving jalan desa, namun, dipakai untuk kepentingan pribadi dan memperkaya diri sendiri.
Kepala desa non aktif, desa Banjarsari, kecamatan Jetis, kabupaten Mojokerto, Andi Mulyono, Rabu siang, dijebloskan ke tahanan karena diduga melakukan korupsi anggaran desa senilai 296 juta rupiah, pada tahun 2015 lalu. Dia ditahan setelah kejaksaan negeri Mojokerto resmi menerima limpahan berkas kasus dari tim penyidik Polres Mojokerto kota.
Sebelumnya, tersangka menjalani pemeriksaan selama 4 jam di kantor kejari Mojokerto. Dia menjalani pemeriksaan di ruang Kasi Pidsus, didampingi kuasanya hukumnya, Harjono. Usai menjalani pemeriksaan, tersangka langsung dibawa ke lapas kelas 2B Mojokerto.
Kepala seksi pidana khusus, kejaksaan negeri Mojokerto, Agus Hariyono, mengatakan, tersangka, Andi Mulyono, ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi alokasi dana desa dan dana desa senilai 296 juta rupiah pada tahun 2015. Dari total anggaran senilai 496 juta rupiah, yang rencanan digunakan untuk proyek pembangunan gapura dan paving jalan desa.
Penahanan terhadap tersangka, dilakukan selama 20 hari ke depan hingga kasus ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Atas dugaan kasus korupsi alokasi dana desa, mantan kepala desa Banjarsari, dijerat dengan pasal 1 dan 2 undang undang tindak pidana korupsi nomer 31 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "KORUPSI RATUSAN JUTA DANA DESA MANTAN KADES DI MOJOKERTO DIJEBLOSKAN KE PENJARA"