Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

KADES DIBEKUK TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO




MOJOKERTO - Kejaksaan negeri Mojokerto, Jawa Timur, Senin sore, melakukan penahanan terhadap kepala desa Kedungmaling, kecamatan Sooko, kabupaten Mojokerto , Kukuh Suwoko. Penahanan ini dilakukan karena tersangka diduga melakukan korupsi proyek fiktif dana desa senilai ratusan juta rupiah pada tahun 2016 lalu.

Tim penyidik kejaksaan negeri Mojokerto, menahan tersangka Kukuh Suwoko, kepala desa Kedungmaling , kecamatan Sooko , kabupaten Mojokerto, Senin sore. Dengan mengenakan rompi warna orange, tersangka digelandang dan dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan(LP), kelas II - B Mojokerto.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, tersangka menjalani pemeriksaan di kantor kejaksaan negeri Mojokerto lebih dari 2 jam, terkait kasus digaan korupsi anggaran pendapatan dan belanja desa, tahun 2016 senilai 223 juta rupiah. Dalam menjalani pemeriksaan, tersangka didampingi kuasa hukumnya.

Kasi intel kejaksaan negeri Mojokerto, Oktario Hutapea, mengatakan, dalam kasus ini, tersangka diduga melakukan korupsi dengan cara membuat laporan fiktif sejumlah proyek fisik di desa Kedungmaling.

Proyek fiktik tersebut, diantaranya, pebangunan ruang PKK, pembangunan ruang BPD, pembangunan ruang LPM, pembangunan pos kamling hingga bedah rumah, yang merugian negera hingga lebih dari 223 juta rupiah.

Dalam kasus penyalagunaan jabatan, yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah, tersangka kepala desa Kedungmaling, di kenakan pasal 2 ayat 1 undang undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "KADES DIBEKUK TIM PENYIDIK KEJAKSAAN NEGERI MOJOKERTO"