Bawaslu Copot Paksa APK Caleg DPR RI Yang Melanggar Aturan
NGANJUK - Melebihi batas jumlah yang sudah ditetapkan KPU, Bawaslu kabupaten Nganjuk copot sejumlah APK para Calon Legislatif DPRD maupun DPR RI. Sejumlah billboard bergambar foto para caleg, yang telah terpasang di berbagai titik strategis di kota Nganjuk terpaksa di copot oleh petugas.
Melebih jumlah batas yang telah di tetapkan KPU, Bawaslu kabupaten Nganjuk copot sejumlah billboard di berbagai titik strategis di kota Nganjuk. Pencopotan yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk ini, dilakukan serentak di 20 kecamatan di seluruh wilayah Nganjuk.
Seperti pencopotan yang dilakukan di puluhan titik di wilayah kota Nganjuk ini. Sejumlah alat peraga milik sejumlah Caleg DPRD maupun DPRD RI, di copot paksa petugas karena melebihi jumlah batas yang telah ditetapkan oleh KPU. Selain itu petugas juga akan mencopot apk yang menyalahi aturan penempatan penggunaan alat peraga kampannye.
Madyudi ketua Panwascam kota Nganjuk mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye melanggar peraturan KPU nomor 23 tahun 2018 tentang kampanye pemilu, peraturan Bawaslu nomor 28 tahun 2018 tentang pengawasan kampanye pemilu.
Petugas gabuangan Bawaslu dan Satpol PP kabupaten nganjuk mengamankan puluhan billboard alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Selain pencopotan, Bawaslu Nganjuk juga akan memberikan sanksi kepada caleg yang melanggar berupa sanksi adiministrasi.
Sebelumnya Bawaslu Nganjuk telah menyurati seluruh partai politik agar segera menurunkan apk yang melanggar aturan. Usai dicopot, sejumlah alat peraga kampanye tersebut diamankan di kantor Bawaslu. (red_ )

Posting Komentar untuk "Bawaslu Copot Paksa APK Caleg DPR RI Yang Melanggar Aturan"