Langgar Aturan!!! Bawaslu Copot APK Calon Legislatif
NGANJUK - Melanggar aturan, sejumlah alat peraga kampanye milik calon Legislatif dicopot oleh Bawaslu yang bekerja sama dengan Satpol PP Nganjuk, Jawa Timur. Para caleg yang melanggar akan diberikan sanksi administratif.
Pencopotan yang dilakukan oleh badan pengawas Pemilu kabupaten Nganjuk bekerja sama dengan satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk ini, dilakukan serentak di 20 kecamatan di seluruh wilayah Nganjuk. Seperti pencopotan yang dilakukan di puluhan titik di wilayah kota Nganjuk ini. Sejumlah alat peraga milik sejumlah caleg, di copot paksa petugas karena menyalahi aturan penempatan penggunaan alat peraga kampannye.
Alat peraga kampanye yang bertebaran diantaranya berupa baliho, spanduk, dan juga poster yang berada di titik terlarang di copot paksa petugas. Titik terlarang tersebut diantaranya alat peraga kampanye yang di paku di pohon, diikat di tiang listrik,serta pemasangan alat peraga yang melintas jalan.
Abdus Syukur koordinator divisi sengketa Bawaslu Nganjuk mengungkapkan, pencopotan itu dilakukan karena pemasangan alat peraga kampanye melanggar aturan PKPU no. 23, dan 28 tahun 2018. Hingga sore hari, hasilnya petugas mengamankan sekitar 500 buah alat peraga kampanye yang melanggar aturan. Tidak hanya dari calon legislatif daerah tingkat 2, pelanggaran terbanyak dilakukan oleh salah satu calon legislatif tingkat RI. Selain pencopotan, Bawaslu Nganjuk juga akan memberikan sanksi kepada caleg yang melanggar berupa sanksi adiministrasi. Usai dicopot, sejumlah alat peraga kampanye tersebut diamankan di kantor Bawaslu. (red_ )

Posting Komentar untuk "Langgar Aturan!!! Bawaslu Copot APK Calon Legislatif"