Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Langgar Aturan, Ketua Parpol Perindo Dipanggil Bawaslu




NGANJUK - Partai Perindo kabupaten Nganjuk, di panggil Banwaslu kabupaten Nganjuk terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dari temuan Banwaslu, Partai Perindo melakukan foging atau pengasapan nyamuk dengan menggunakan logo partai dan menempatkan stiker Caleg ke rumah penduduk.

Ditemani 3 anggotanya, ketua Perindo kabupaten Nganjuk Aris Karyono, mendatangi kantor Banwaslu Nganjuk, di jalan Dermojoyo, kota Nganjuk Selasa siang. Partai Perindo diperiksa Banwaslu terkait temuan dugaan pelanggaran kampanye yang dibungkus dengan fogging atau pengasapan nyamuk .

Abdus Syukur, koordinator divisi sengketa Banwaslu Nganjuk mengungkapkan, pemanggilan Partai Perindo Nganjuk, dikarenakan ada temuan di lapangan tepatnya saat aksi foging di Dusun Tinampuh, desa Puh Kerep, kecamatan Rejoso, Nganjuk pada tanggal 7 januari. Tidak hanya melaksanakan kegiatan foogging, salah satu Caleg Partai Perindo, Nuryanto  juga berkampanye dengan menempelkan stiker. Hal tersebut menurut Banwaslu Nganjuk melanggar aturan kampanye. Untuk kegiatan fogingnya tidak melanggar, namun karena di selingi pembagian stiker itu yang dilarang.

Sementara itu Aris Sukariyono, ketua Perindo Nganjuk mengungkapkan, aktifitas foging dilakukan untuk membantu masyarakat memerangi nyamuk, namun atas kejadian tersebut ia mengaku akan mentaati aturan yang ada.

Akibat kejadian ini, Banwaslu memberikan sanksi berupa sanksi administratif kepada Partai Perindo Nganjuk, agar tidak mengulanginya lagi. (red_ )



Posting Komentar untuk "Langgar Aturan, Ketua Parpol Perindo Dipanggil Bawaslu"