Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Demi Menikahi Seorang Gadis Oknum Kades Nekat Palsukan Identitas




NGANJUK - Sidang dugaan pemalsuan yang melibatkan oknum kades tarokan kediri kembali digelar pada Rabu siang. Dalam sidang ini mengagendakan keterangan terdakwa yang merupakan oknum kepala desa tarokan Kabupaten Kediri.

Hakim pun mengajukan beberapa pertanyaan kepada terdakwa S-P-D terkailt pemalsuan identitas kartu keluarga dan KTP. Dalam keteranganya terdakwa sengaja memalsukan identitas dengan cara me scand ,merubah nama dan lain lain serta memfoto copynya untuk menikahi gadis D-W warga Desa Sukorejo Kecamatan Rejoso.

Sementara kuasa hukum terdakwa membenarkan semua keterangan yang yang disampaikan klien nya kepada majelis hakim. Menurutnya klienya sudah berbicara jujur dan tidak ada yang ditutup tutupi lagi.

Atas tindakan oknum kades ini jaksa penuntut umum mendakwa S-P-D dengan pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Roy_)

Posting Komentar untuk "Demi Menikahi Seorang Gadis Oknum Kades Nekat Palsukan Identitas"