Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Puluhan Warga Nganjuk Tertipu Iming Iming Perumahan Bersubsidi




NGANJUK - Puluhan warga Nganjuk, Jawa Timur. Tertipu iming iming pembelian rumah subsidi oleh salah satu pengembang di Kabupaten Nganjuk. Modusnya tersangka tidak segera merealisasi pembangunan rumah murah, meskipun sudah melakukan down payment atau uang muka.

Dengan wajah ditutupi gazebo, Didik warga surabaya direktur PT Graha Dita Abadi diamankan Tim Reskrim dari Polsek kota Nganjuk dan Polres Nganjuk. Ia diamankan pihak Kepolisian setelah 13 warga melaporkan tindak pidana penipuan, atas pembelian rumah murah bersubsidi.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nanta Wiranta mengatakan, kasus bermula ketika tersangka melakukan penjualan rumah subsidi dengan Brand Natasya Residence, Kelurahan Werungotok dan Grand Natasya, Kelurahan Kramat, Kecamatan Nganjuk kota. Dari promosi penjulalan rumah itu banya korban yang ingin memiliki rumah tertarik dan melakukan DP atau pembayaran awal.

Rata-rata korban telah mengeluarkan uang sebesar 10 juta untuk pembelian rumah subsidi dan dijanjikan akan segera dibangun. Namun sejak dipasarkan bulan mei 2018 hingga sekarang realisasi pembangunan rumah yang dijanjikan tersangka tidak kunjung terealisasi, akibatnya para korban melakukan penagihan kepada tersangka, karena kesal tidak ada pengembalian para korban aklhirnya melaporkan ke kepolisian.

Tercatat saat ini sudah sebanyak 20 korban yang tercatat melapor dengan kerugian mencapai 130 juta rupiah, namun dari hasil pemeriksaan Kepolisian ada kemungkinan korban akan terus bertambah, mengingat banyak korban yang saat ini belum melapor.

 akibat kejadian ini, tersangka dijerat dengan pasal 378 subs 372 junto 64 KUHP, dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun kurungan penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "Puluhan Warga Nganjuk Tertipu Iming Iming Perumahan Bersubsidi"