Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Sembunyikan Narkoba Di Celana Dalam Pengedar Narkoba Di Grebek Polisi




NGANJUK - Seorang pengedar pil koplo di Nganjuk, Jawa Timur. Di grebek petugas pada Selasa malam, untuk mengelabuhi petugas tersangka menyembunyikan narkoba di celana dalam. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan puluhan ribu pil doble L dan beberapa gram sabu. Selain mengamankan barang bukti narkoba dalam satu bulan Polisi juga berhasil mengamankan 17 tersangka pengedar.

Dalam video amatir milik petugas Kepolisian ini, petugas satuan dari Reskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan seorang pengedar pil dobel L M-H-D yang digrebek saat akan mengedarkan pil koplo di wilayah Kecamatan Baron.

Untuk mengelabuhi petugas, tersangka menyembunyikan barang haram tersebut di celana dalam. Dari tanganya petugas bergasil mengamankan pil dobel L sebanyak 450 butir. Dalam penggerebekan ini, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 70 ribu pil koplo dengan tersangka lainya yaitu T-G-H warga Pace Nganjuk yang seorang pengedar besar.

Tersangka diamankan ketika mengambil paket pil dobel L di wilayah Baron, menggunakan sepeda motor, dari tangannya petuigas berhasil mengamankan pil dobel L sebanyak 70 ribu lebih butir yang di tempatkan kedalam karung.

Kapolres Nganjuk AKBP Dewa Nanta Wiranta, mengatakan selain mengamankan sindikat besar pil dobel L, petugas dari Satuan Reskoba Polres Nganjuk juga mengamankan pengedar sabu-sabu yang beroperasi di wilayah Nganjuk. Total sebanyak 13 tersangka bersama dan 4 pengedar dobel L. Untuk sabu-sabu pihak kepolisian berhasil mengamankan sabu-sabu seberat 13 gram, mereka disinyalir sudah beroperasi lama dan mengedarkan narkoba ke kalangan pelajar dan pemuda.

Para tersangka mengaku, mendapatkan barang haream tersebut dari jaringan di wilayah Jawa Timur dan Jawa Tengah, pihak Kepolisian tengah menyelidiki kasus ini untuk mengejar pemasoknya. Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan undang-undang tentang kesehatan dengan ancman kurungan penjara 7 sampai 15 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "Sembunyikan Narkoba Di Celana Dalam Pengedar Narkoba Di Grebek Polisi"