Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Polsek Ngluyu Siap Antisipasi Pencegahan Kebakaran Hutan




NGANJUK - Setelah kemarin Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk mencopot anak buahnya yang tak bisa mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Perintah tersebut disampaikan Jokowi saat memberikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan di istana negara. Hal tersebut di Respon cepat oleh jajaran TNI serta Kepolisian di daerah, seperti yang di lakukan anggota Polsek Ngluyu serta Kuramil Ngluyu Kabupaten Nganjuk, petugas  yang di pandu Babinsa serta Babinkabtibmas sosialisasi warga, dan  menyusuri hutan ikut turun serta memadamkan kebakaran hutan dan lahan dengan alat seadanya.
 
Perintah presiden  tersebut  untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), langsung di respon cepat oleh jajaran TNI serta Kepolisian di daerah, seperti yang di lakukan anggota Polsek Ngluyu serta Kuramil Ngluyu Kabupaten Nganjuk.

Dengan berkordinasi dengan pemerintah kecamatan, perhutani, petugas  yang di pandu Babinsa serta Babinkabtibmas  menyusuri hutan ikut memadamkan kebakaran hutan dan lahan.

Dengan menggunakan alat seadanya serta tangki air yang biasa dibuat mengobati tanaman, mereka rancang agar bisa dipergunakan untuk memadamkan api, mereka menyusuri hutan serta lahan dan ikut memadamkan kebakaran.

Diketahui Kecamatan Ngluyu merupakan daerah pegunungan serta 80 persen wilayahnya terdiri dari hutan, hal ini ditegaskan langsung oleh Iptu Roni Kapolsek Ngluyu, menurutnya pihaknya selain ikut turun langsung bersama TNI dan perhutani memadamkan hutan, Polsek dan Koramil memberikan himbauan larangan pembakaran hutan serta pembukaan lahan dengan cara di bakar yang mengakibatkan kebakaran hutan.

Seperti di ungkapkan Kapolsek Ngluyu, setelah sosialisasi para warga, dan turun langsung memasang himbauan larangan dan pemadaman kebakaran, petugas tegas akan menindak pelaku pembakaran hutan dan lahan seperti tertera di pasal, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 ayat 3 berisi, pelaku pembakaran hutan dikenakan sanksi kurungan 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (red_ )

Posting Komentar untuk "Polsek Ngluyu Siap Antisipasi Pencegahan Kebakaran Hutan"