Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

UPDATE!!! Ibu Pembuang Bayi Ditetapkan Tersangka Begini Kelanjutannya



NGANJUK - Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Polisi akhirnya menetapkan ibu pembuang bayinya ke sungai di Nganjuk, Jawa Timur sebagai tersangka. Namun demikian, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap tersangka. Sebab, tersangka ada riwayat gangguan jiwa dan masih akan dilakukan pemeriksaan ke rumah sakit jiwa.

Kasus Rizky Ahmad Dani bayi berusiah 18 hari yang dibuang oleh Agustin Dewi Rahayu (25 tahun) yang tak lain ibunya sendiri ke sungai di Kelurahan Werungotok, Kecamatan, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur akhirnya diungkap oleh pihak Kepolisian. Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, Polisi akhirnya menetapkan Dewi (ibu korban) sebagai tersangka.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Dewi mengakui memang ada niat membuang bayinya yang berusia 18 hari itu ke sungai, yang berjarak sekitar 30 meter dari rumahnya. Tersangka mengaku frustasi karena merasa sendirian tanpa dibantu suaminya dalam merawat bayinya.



Setelah ditetapkan tersangka, Dewi tidak ditahan oleh Polisi. Namun hanya wajib lapor tiga kali selama seminggu. Sebab, Dewi memiliki riwayat gangguan jiwa. Meski begitu, Polisi masih akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap kondisi kejiwaan Dewi ke RS Bhayangkara Kediri untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

 Sementara barang bukti yang diamankan Polisi diantaranya baju bayi warna putih motif gambar boneka, popok bayi warna putih motif gambar boneka, sebuah perlak warna biru, bantal kecil, baju kaos lengan panjang warna putih motif, dan pakaian dalam. (red_ )

Posting Komentar untuk "UPDATE!!! Ibu Pembuang Bayi Ditetapkan Tersangka Begini Kelanjutannya"