Dinas Kesehatan Lakukan Investigasi Kasus Limbah Medis Di TPA Kedungdowo
NGANJUK - Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk, masih melakukan investigasi kasus pembuangan sampah limbah domestik di TPA Kedungdowo. Dinkes menyebut, limbah medis tersebut belum tentu limbah yang dihasilkan oleh fasilitas kesehatan seperti klinik, puskesmas, maupun rumah sakit karena bercampur dengan sampah domestik. Sementara, Wakil Bupati Nganjuk menegaskan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas kepada instansi kesehatan yang melanggar aturan.
Kasus pembuangan limbah medis di tempat pembuangan akhir, di desa Kedungdowo Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk sempat menjadi polemik dalam beberapa hari terakhir. Sebab di lokasi TPA tersebut, ditemukan banyak tumpukan kantong sampah plastik yang berisi sejumlah alat pelindung diri seperti masker, sarung tangan dan baju hazmat. Tak hanya itu, di dalam kantong plastik hitam tersebut, juga di terdapat bekas alat pernafasan, kotak bekas obat dan kertas administrasi milik sebuah instansi kesehatan.
Achmad Noer Cholis, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk menjelaskan, temuan limbah medis di TPA Kedungdowo tersebut, belum tentu limbah medis mlik instansi kesehatan. Sebab, secara teknis limbah medis yang keluarkan dari rumah sakit maupun puskesmas telah dikumpulkan di dua rumah sakit umum di Kabupaten Nganjuk untuk di kelola oleh pihak ketiga.
Pihaknya menambahkan, walaupun dari temuan sampah tersebut terdapat masker, tetapi saat ini penggunaan masker dan alat pelindung diri lainnya juga sudah dilakukan semua warga masyarakat secara umum. Mengingat, pemerintah telah mewajibkan masyarakat menggunakan masker selama masa pandemi covid-19 ini.
Sementara itu, wakil Bupati Kabupaten Nganjuk, Marhaen Djumadi mengaku, sangat menyayangkan temuan limbah medis yang dibuang di TPA. Sebab, limbah medis tersebut banyak mengandung bahan berbahaya yang berdampak bagi lingkungan. Dengan adanya temuan tersebut, pemerintah akan memperketat pengawasan pengelolaan limbah medis baik dari tingkat puskesmas hinggar rumah sakit.
Selain itu, pemerintah juga kan memberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin bagi instansi kesehatan yang masih melanggar peraturan pengelolaan limbah medis. Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar tidak membuang masker habis pakai di sembarang tempat.
Atas temuan limbah medis tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Nganjuk masih melakukan investigasi ke lapangan untuk mengetahui fakta dan mengumpulkan bukti -bukti yang ada. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=zW3Luy0owdQ

Posting Komentar untuk "Dinas Kesehatan Lakukan Investigasi Kasus Limbah Medis Di TPA Kedungdowo"