Paripurna Jawaban PLT Bupati Nganjuk Atas Interpelasi DPRD
NGANJUK - DPRD Kabupaten Nganjuk menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban PLT Bupati Marhaen Djumadi atas hak interpelasi yang diajukan dewan terkait perbup nganjuk nomor 11 tahun 2021. Marhaen yang menghadiri rapat paripurna itu mengaku optimistis jawabannya atas interpelasi tersebut bakal diterima DPRD Nganjuk.
Marhaen menuturkan, ada beberapa poin yang dipertanyakan dewan mengenai perbup Nganjuk No 11 tahun 2021 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, di antaranya dasar hukum dan etika dalam menyusun perbup.
Terkait dasar hukum, Marhaen menyebut, Pemkab berdasar pada Perda Nganjuk nomor 9 tahun 2018 tentang perubahan atas perda nganjuk nomor 1 tahun 2016 tentang desa.
Sedangkan terkait etika dalam penyusunan perbup, Marhaen tak bisa berbicara banyak, ia berdalih, yang bisa menjawab pertanyaan tersebut adalah bupati nonaktif Novi Rahman Hidayat. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Paripurna Jawaban PLT Bupati Nganjuk Atas Interpelasi DPRD"