Berkas P21,bupati Novi dipulangkan ke Nganjuk
NGANJUK - Kejaksaan Negeri Nganjuk, menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan barang bukti dan tersangka, dari direktorat tindak pidana korupsi, Bareskrim Polri. Pelimpahan ini, merupakan tahap II dari kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk. Usai dilimpahkan, Kejari Nganjuk akan segera membuat surat dakwaan yang akan disidangkan di pengadilan negeri Surabaya.
Usai dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa penuntut umum kejaksaan agung, kini tahap II kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat dan 6 tersangka lainnya telah dilimpahkan ke kejaksaan negeri Nganjuk. Dengan dilakukannya proses tahap II ini, Bupati Nganjuk, Novi Hidayat dan enam tersangka lainnya akan segera disidangkan.
Rombongan dit tipidkor bareskrim Polri tiba di Kejari Nganjuk, sekitar pukul 16.00 wib sore hari. Mereka, membawa para tersangka bersama sejumlah barang bukti, terlihat sejumlah tumpukan dokumen dibawa penyidik bareskrim Polri, memasuki ruang Kejari Nganjuk.
Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Nophy Tennophero Suoth menjelaskan, untuk memutus rantai penyebaran virus covid 19, para tersangka langsung dilakukan tes swab PCR. Hasilnya, ke tujuh tersangka dinyatakan negatif covid 19. Usai pelimpahan tahap II diterima, Kejaksaan Negeri Nganjuk akan segera membuat surat dakwaan untuk segera disidangkan di pengadilan negeri tindak pidana korupsi Surabaya. (red_ )
Sementara untuk menunggu proses tersebut, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat bersama 6 tersangka lainya akan dititipkan di ruang tahanan Polres Nganjuk. Ke enam tersangka lainnya yakni, camat Pace, Dupriono (DR), camat Tanjunganom sekaligus PLT. Camat Sukomoro, Edie Srijato (ES), camat Berbek, Haryanto (HY), Camat Loceret, Bambang Subagio (BS), mantan camat Sukomoro Tri Basuki Widodo (TBW), dan ajudan Bupati Nganjuk, M. Izza Muhtadin.
Sebelumnya, KPK bersama bareskrim Polri telah menetapkan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat, sebagai tersangka dugaan suap terkait pengisian jabatan di lingkungan Pemkab Nganjuk. Selain Bupati Nganjuk, KPK dan bareskrim Polri juga telah menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Dari hasil operasi tangkap tangan oleh Bareskrim Polri dan KPK tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. (red_ )

Posting Komentar untuk "Berkas P21,bupati Novi dipulangkan ke Nganjuk"