Dua Anak Dibawah Umur Tega Membuang Bayi
JOMBANG - Reskrim Polres Jombang, berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat gegerkan warga Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, dari hasil pengungkapan temuan jasad bayi tersebut, Reskrim Polres Jombang, kemudian mengamankan, 2 anak berhadapan dengan hukum, dimana pelaku masih di bawah umur keduanya yakni A (14) dan M (17).
Beginilah suasana pers conference di halaman Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur. Ungkap kasus penemuan jasad bayi yang dibuang ke sungai, di Desa Kendalsari, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, pada 3 Juli 2021 awal bulan lalu.
Dari hasil pengungkapan temuan jasad bayi tersebut, Reskrim Polres Jombang, kemudian mengamankan 2 anak berhadapan dengan hukum yang masih di bawah umur, karena diduga terlibat dalam peristiwa tersebut. Keduanya yakni berinisial A (14) dan M (17).
Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan mengatakan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan meminta keterangan dari beberapa saksi, atas temuan jasad bayi tersebut, akhirnya menemukan sejumlah petunjuk. Dari hasil penyidikan terhadap dua remaja tersebut, ditemukan dua perkara hukum, yaitu pembuangan bayi di sungai dan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
Atas perbuatannya, M dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak, pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar. (red_ )

Posting Komentar untuk "Dua Anak Dibawah Umur Tega Membuang Bayi"