Pemkab Nganjuk Usulkan Raperda Tentang PDAM Dan RSUD Dalam Rapat Paripurna Raperda
NGANJUK - Pemkab Nganjuk mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) sekaligus kepada DPRD Kabupaten Nganjuk. Dua raperda tersebut yakni raperda tentang perusahaan daerah air minum dan raperda tentang penyelenggaraan pelayanan pada rumah sakit umum Kabupaten Nganjuk.
Sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Nganjuk, Mohammad Yasin mengatakan, diusulkanya dua raperda sekaligus ke DPRD dilakukan karena dinilai keberadaan perda sudah dibutuhkan sekarang ini. Dengan demikian diharapkan dua raperda yang disampaikan ke DPRD tersebut bisa segera diproses dan disetujui menjadi perda.
Dijelaskan M. Yasin, untuk raperda PDAM diperlukan sebagai unsur pelaksanaan pelayanan pemerintah daerah untuk pemenuhan kebutuhan air bersih masyarakat sesuai dengan standar dan persyaratan yang ditentukan.
Disamping itu, menurut Mohamad Yasin PDAM merupakan alat pemerintah daerah untuk memenuhi hak setiap orang dalam mendapatkan air minum bagi kebutuhan pokok minimal sehari-sehari untuk kehidupan yang sehat.
Raperda PDAM ini dimaksudkan untuk memperkuat kelembagaan BUMD Kabupaten Nganjuk dalam mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam penyediaan air bersih sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara untuk raperda penyelenggaraan pelayanan pada rumah sakit umum daerah (RSUD) Kabupaten Nganjuk, sebagai salah satu upaya dalam rangka peningkatan mutu dan aksebilitas kesinambungan pelayanan kepada masyarakat di rumah sakit.
Sedangkan wakil ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, H. Ulum Basthomi mengatakan, DPRD akan segera membahas dua raperda usulan Pemkab Nganjuk tersebut. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Pemkab Nganjuk Usulkan Raperda Tentang PDAM Dan RSUD Dalam Rapat Paripurna Raperda"