Polemik Jual Beli Rumah Berujung Ke Polisi
NGANJUK - Polemik jual beli rumah yang berada di lingkungan Warujayeng Kecamatan Tanjunganom, yang melibatkan Nurul Hasanah warga lingkungan pelem Kecamatan Tanjunganom dan Linda Yuliana warga jalan Ahmad Yani Kecamatan Nganjuk, berujung pelaporan ke pihak berwajib.
Linda sebagai pemilik atas nama sertifikat rumah yang di belinya sejak tahun 2018, melaporkan Nurul Hasanah sebagai pemilik rumah sebelumnya ke Polres Nganjuk. Hal ini sengaja dilakukan Linda, pasalnya Nurul sebagai pemilik rumah sebelumnya tidak merasa melakukan transaksi jual beli dan mengaku hanya perkara utang piutang dengan Linda.
Sementara, polemik ini sudah sampai ke ranah peradilan dan inkrah, serta dimenangkan oleh Linda. Selain itu, Linda juga melaporkan Nurul pasalnya, telah melakukan ikatan jual beli rumah di hadapan notaris dengan pihak lain, padahal rumah yang di perkarakan sudah menjadi hak milik Linda.
Atas perkara ini, melalui tim kuasa hukum Linda PBH Peradi, melaporkan nurul ke Polres Nganjuk dengan tuduhan pencemaran nama baik dan menjual atau memindahkan obyek milik orang lain. Terkait perkara ini, tim kuasa hukum Linda juga menyerah kan beberapa berkas ke Polisi untuk dijadikan barang bukti. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=vRS6YAacJzU

Posting Komentar untuk "Polemik Jual Beli Rumah Berujung Ke Polisi"