NGANJUK - Kalah Gugatan Di PN Nganjuk Kades Kampung Baru Di Hukum Untuk Membayar 700 Juta Lebih
NGANJUK - Perkembangan kasus jual beli polowijo yang melibatkan kepala Desa Kampung baru Tanjunganom Kabupaten Nganjuk berinisial S sebagai tergugat, kini sampai persidangan di pengadilan negeri Nganjuk, dengan sidang hasil putusan yang di menangkan oleh penggugat seorang pengusaha polowijo berinisial A-T asal Desa Kedungombo Tanjunganom Nganjuk.
Hasil sidang di menangkan oleh pihak penggugat, dengan putusan yang dimenangkan oleh pihak penggugat pengusaha polowijo, S Kades Kampung baru Tanjunganom di nyatakan kalah secara mutlak di PN Nganjuk, di diwajibkan mengembalikan membayar uang hasil kerjasama jual beli senilai 708.076.000 secara seketika.
Hal tersebut di sampaikan langsung oleh Budi Setyo Hadi SH., kuasa hukum penggugat A-T saat ditemui di pengadilan Negeri Nganjuk, kini pihak penggugat masih menunggu itikat baik dari tergugat untuk segera melaksanakan sebagai mana hasil putusan di persidangan, dan apa bila pihak tergugat tidak segera melaksanakan hasil putusan pengadilan, pihak penggugat akan segera menempuh jalur hukum.
Sedangkan menurut penggugat A-T, yang merupakan pengusaha polowijo yang memenangkan gugatan tersebut, ia mengharapkan pihak tergugat segera malaksanakan sesui putusan di Pengadilan Negeri Nganjuk, ditanya terkait jika nantinya ada upaya banding dari pihak kades kampung baru, ia juga nantinya akan menambah kuasa hukum baru, demi memperjuangkan hak nya yang belum di bayarkan terkait jual beli polowijo oleh kades kampung baru.
Sedangkan menurut keterangan S Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom sebagai tergugat yang kalah dalam hasil putusan persidangan, saat hendak di konfirmasi awak media, ia menyerahkan sepenuhnya hasil tersebut kepada kuasa hukumnya. Hingga saat ini belum di ketahui apakah akan melakukan upaya banding atau tidak, melalui pesan watshap ditanya terkait hasil putusan ia menjawab akan melakukan upaya banding dalam hasil putusan kasus tersebut.
Diketahui sebelumnya, Kepala Desa Kampung Baru Tanjunganom berinisial S digugat di Pengadilan Negeri Nganjuk oleh pengusaha polowijo asal Desa Kedungombo Tanjunganom, gugatan tersebut dilayangkan Pengadilan Negeri nganjuk penggugat di karenakan, di duga Kades Kampung Baru tidak melaksanakan kwajibanya membayar pembelian jual beli beras sebesar senilai 708.076.000 dan gugatan tersebut di menangkan oleh pihak penggugat dengan putusan hasil Pengadilan Negeri Nganjuk. (red_ )
Posting Komentar untuk "NGANJUK - Kalah Gugatan Di PN Nganjuk Kades Kampung Baru Di Hukum Untuk Membayar 700 Juta Lebih "