Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU

 

NGANJUK - Sidang kasus dugaan penggelapan mobil pajero, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kabupaten Nganjuk. Dalam agenda sidang kali ini, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Nganjuk, menuntut terdakwa B-G-S, pengusaha tambang asal Malang, dengan ancaman hukuman pidana selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut, dibacakan langsung oleh jaksa penuntut umum karena telah melanggar  pasal 372 KUHP tentang penggelapan kendaraan. Dengan barang bukti sebuah mobil pajero sport, dengan nopol B 1947 SJU, milik direktur CV. Adhi Djojo, M Burhanul Karim. Sidang perkara dugaan penggelapan kendaraan ini pun, digelar dari dua lokasi yakni ruang sidang Pengadilan Negeri Nganjuk dan rutan kelas 2b kota Nganjuk.

Kepala seksi tindak pidana umum Kejari Nganjuk, Roy Ardian Nur Cahya menjelaskan, dalam agenda sidang pembacaan tuntutan ini, jaksa penuntut umum telah menuntut terdakwa B-G-S, dengan pidana penjara selama 2 tahun. Selama proses persidangan, terdakwa B-G-S, terbukti secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP.

Sementara itu, Hariyono, penasehat hukum terdakwa B-G-S mengaku, akan menyampaikan pembelaan atas tuntutan dari jaksa penuntut umum. Menurutnya, tuntutan hukuman dua tahun penjara tersebut, dinilai terlalu berat untuk terdakwa. Sehingga, pihaknya akan mengajukan nota pembelaan dalam agenda sidang selanjutnya.

Sebaliknya, penasehat hukum pelapor M Burhanul Karim, Prayogo Laksono menuturkan, tuntutan JPU terhadap terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara tersebut, sudah sangat sesuai. Sebab, pihaknya menilai tuntutan tersebut sudah sesuai dengan fakta persidangan yang ada.

Usai pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, memberi kesempatan terdakwa untuk memberikan tanggapan. Tanggapan itupun akan disampaikan kan oleh penasehat hukum terdakwa pada agenda sidang selanjutnya pada Senin pekan depan. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Pajero Dituntut 2 Tahun Penjara Oleh JPU"