Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Pajero Divonis Pidana 1.5 Tahun Penjara

 

NGANJUK - Majelis hakim Pengadilan Negeri Nganjuk, menjatuhkan vonis pidana satu tahun enam bulan kepada Bagus Setyo Nugroho, terdakwa penggelapan mobil toyota pajero sport nopol B-1947-SJU, milik direktur CV. Adhi Djoyo Mohammad Burhanul Karim.

Majelis hakim, membacakan amar putusan mengatakan, terdakwa Bagus Setyo Nugroho terbukti melakukan tindak pidana dengan melanggar pasal 372 KUHP, yang menjadi tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara.

Selama proses persidangan ini, akhirnya majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan atau lebih rendah 6 bulan dari tuntutan JPU. Selain itu, majelis hakim juga membebankan biaya perkara, sebesar Rp 5000 kepada terdakwa Bagus Setyo Nugroho. Sementara, barang bukti berupa 1 unit kendaraan pajero sport warna putih mutiara nopol B-1947-SJU, STNK dan kunci kontak yang disita dari terdakwa, dikembalikan kepada pelapor, Muhammad Burhanul Karim.

Penasihat terdakwa, Imam Ghozali, mengatakan menanggapi putusan dari mejelis hakim, pihaknya masih pikir-pikir dan akan melakukan kordinasi kepada kliennya, sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. Sementara itu, jaksa penuntut umum, Roy Ardian Nur Cahya, mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir, sehingga hasil dari sidang tersebut akan dilaporkan kepada pimpinan dan menunggu petunjuk. 

Usai sidang pembacaan pembacaan putusan ini barang bukti mobil pajero sport berikut STNK dan kuncinya yang telah disita dari terdakwa, akan dikembalikan kepada pemilik yakni M. Burhanul Karim. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Terdakwa Kasus Penggelapan Mobil Pajero Divonis Pidana 1.5 Tahun Penjara"