Polisi Temukan Tiga Fakta Baru Dalam, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengusaha Toko Mebel
NGANJUK - Rekontruksi pembunuhan terhadap Boby Yong (36), pengusaha toko mebel di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, digelar Polisi di tempat kejadian perkara, di Kelurahan Payaman Kecamatan kota Nganjuk, Kamis siang.
Sebelumnya, pengusaha kasur itu ditemukan tewas bersimbah darah di dalam garasi mobilnya pada tanggal 5 bulan Februari tahun 2022 lalu. Setelah diselidiki oleh Polisi, pelaku pembunuhan terhadap Boby Yong ternyata adalah M-Y-S (28), yang tidak lain adalah sopir pribadi korban sendiri.
Dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi kejadian ini, tersangka memperagakan sebanyak 51 adegan, mulai dari persiapan, adegan saat mengeksekusi korban, hingga adegan membuang pisau yang dipakai menghabisi majikannya itu ke sungai.
Dalam rekonstruksi ini, Polisi juga berhasil mengungkap motif pembunuhan tersebut yang dilatarbelakangi oleh rasa dendam pelaku terhadap majikannya. Dari keterangan tersangka, sejak bekerja kepada korban selama 2 Minggu, ia telah diperkosa dan dipaksa melayani nafsu bejat korban sebanyak 4 kali. Setiap diperkosa, tersangka juga mengaku tidak pernah diberi uang sesuai yang dijanjikan.
Karena geram, tersangka kemudian nekat menghabisi korban dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkan di balik kursi mobilnya. Tak puas menghabisi korban, tersangka kemudian masuk ke dalam kamar korban untuk mengambil barang-barang berharganya. Untuk menghilangkan jejak, tersangka kemudian membuang pisau yang dipergunakan menghabisi nyawa korban ke sungai.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (red_ )
Posting Komentar untuk "Polisi Temukan Tiga Fakta Baru Dalam, Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Pengusaha Toko Mebel"