Kejaksaan Negeri Nganjuk Launching Rumah Restorative Justice Di Desa Grojogan
NGANJUK - Berikan edukasi hukum tentang setiap perkara pidana diluar jalur hukum, guna mewujudkan perdamaian dan keharmonisan antar masyarakat di pedesaan, Kejaksaan Negeri Nganjuk, melaunching rumah keadilan restorative atau restorative justice di Desa Grojogan, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk. Rumah keadilan inipun bernama “Sasono Pangimbangan” sesuai dengan asal usul Desa Grojogan.
Kegiatan ini pun, dilaksanakan serentak se-Jawa Timur yang dipusatkan di Kabupaten Bojonegoro. Acaranya terkoneksi secara virtual dengan kabupaten, kota se-Jatim ini, diresmikan langsung oleh kepala kejaksaan tinggi Jawa Timur DR. Mia Amiati. Rumah restorative justice ini pun, juga diresmikan secara simbolis oleh Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, didampingi Kajari Nophy, yang ditandai pemukulan gong dan pemotongan pita.
Nophy Tennophero Suoth, Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk menjelaskan, terpilihnya Desa Grojogan sebagai rumah restorative justice ini bukan tanpa alasan. Sebab, ada sejarah istimewa dari Desa Grojogan yang bersinggungan dengan adanya situs kuburan kuno yang diberi nama Eyang Jekso. Masyarakat setempat meyakini, bahwa makam kuno tersebut adalah makam dari Syekh Haryo Kusumo Hadiningrat, adalah seorang adhyaksa jaman kerajaan majapahit.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa pelaksanaan rumah restorative justice merupakan bukti keseriusan Kejaksaan Negeri Nganjuk dalam menjalankan salah satu fokus pembangunan hukum di Indonesia. Pihaknya bersama pemerintah daerah Kabupaten Nganjuk berharap, agar rumah keadilan bisa mewujudkan perdamaian dan keharmonisan antar masyarakat setempat.
Sementara itu, Plt Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi, mengapresiasi program yang kini dilaksanakan Kejari Nganjuk di wilayah kerjanya. Meskipun kini masih pada 1 tempat, pihaknya berharap rumah RJ ini bisa didirikan di beberapa tempat lainnya.
Peresmian rumah restorasi justice ini pun juga dihadiri langsung oleh, ketua DPRD Nganjuk Tatit Heru Tjahjono dan Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson Situmorang. Hadir pula kepala BNNK Nganjuk Bambang Sugiharto, perwakilan Kodim 0810 Nganjuk, Rutan Nganjuk, Pengadilan Negeri Nganjuk, camat dan sejumlah kepala desa di Kabupaten Nganjuk. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Kejaksaan Negeri Nganjuk Launching Rumah Restorative Justice Di Desa Grojogan"