Sopir Vannesa Angel Divonis Majelis Hakim 5 Tahun Penjara
JOMBANG - Tubagus Joddy, pengemudi mobil yang mengalami kecelakaan hingga menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah, divonis majelis hakim 5 tahun penjara. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan, dalam kasus kecelakaan yang menewaskan pasangan selebritas Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah, digelar di pengadilan negeri Jombang, Jawa Timur, Senin siang. Sidang ini digelar daring, untuk menghindari adanya kerumunan massa.
Terdakwa Tubagus Joddy mengikuti sidang secara virtual di lembaga pemasyarakatan Jombang. Sementara, hakim, penuntut ulum dan penasihat hukum, berada di pengadilan negeri Jombang.
Berdasarkan bukti-bukti yang telah dihadirkan di persidangan, serta keterangan dari sejumlah saksi, majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis penjara 5 tahun dan denda 10 juta rupiah, akibat kelalaian yang dilakukan oleh Joddy, hingga mengakibatkan Vanessa Angel dan suaminya meninggal dunia.
Menanggapi putusan majelis hakim, Tubagus Joddy dan penasihat hukumnya mengaku masih akan pikir-pikir, untuk menanggapi putusan tersebut 1 minggu kedepan. Meski, secara umum, keberatan dengan putusan 5 tahun penjara yang dianggap terlalu berat dan lama. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang meminta Joddy dihukum selama 7 tahun penjara. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Sopir Vannesa Angel Divonis Majelis Hakim 5 Tahun Penjara"