Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 109 Perkara Tindak Pidana

 

NGANJUK - Ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana umum, dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Nganjuk. Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan, karena perkara yang bersangkutan sudah berketetapan hukum tetap, inkrah.Ribuan barang bukti yang dimusnahkan, diantaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti jenis lainnya.

Dari 109 perkara, sebanyak 25 perkara adalah kasus narkotika dengan barang bukti sabu-sabu seberat 238.76 gram. 49 perkara kasus obat keras berbahaya dengan barang bukti berupa pil dobel dengan total sebanyak 85.657 butir. Dan sebanyak 35 perkara pidana umum lainnya, dengan barang bukti benda tajam, handphone, alat perjudian dan barang bukti jenis lainnya. 

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan beberapa cara, untuk sabu-sabu dan pil dobel l dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender dan dilarutkan kedalam air. Kemudian untuk barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan untuk barang bukti senjata tanjam, di potong menggunakan gerinda mesin.

Kepala Kejaksaan  Negeri N ganjuk, Ardiansyah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum. 

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, anggota satuan narkoba Polres Nganjuk, BNN Kabupaten Nganjuk, Kasatpol PP Nganjuk, anggota komisi kejaksaan, kepala dinas kesehatan, badan narkotika nasional kabupaten nganjuk, dan seluruh pegawai kejaksaan negeri nganjuk. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

https://www.youtube.com/watch?v=1XYskzv00MQ

Posting Komentar untuk "Kejari Nganjuk Musnahkan Ribuan Barang Bukti Dari 109 Perkara Tindak Pidana"