Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Ini Rincian Tarif Terbaru

 


Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik mulai tahun 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Nota Keuangan RAPBN 2026 dan akan diberlakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat.

Kenaikan iuran terutama berlaku bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya membayar Rp42.000 per bulan, menjadi Rp57.250 per bulan. Sementara itu, peserta mandiri kelas III masih membayar Rp57.250, namun subsidi pemerintah turun dari Rp7.000 menjadi Rp4.200, sehingga peserta harus menanggung Rp53.050 per bulan.

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tarif iuran belum berubah. Besarannya masih Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III (dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000).

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penyesuaian iuran ini penting agar keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga. Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi defisit masih bisa terjadi karena besaran iuran baru ini masih di bawah rekomendasi DJSN yakni Rp70.000 per peserta.

Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan kesehatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat, meskipun tantangan di lapangan tetap ada seiring berkurangnya subsidi bagi peserta mandiri. (Red_ )


Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Ini Rincian Tarif Terbaru"