BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Ini Rincian Tarif Terbaru
Jakarta – Pemerintah resmi mengumumkan bahwa iuran BPJS
Kesehatan akan naik mulai tahun 2026. Kebijakan ini tercantum dalam Nota
Keuangan RAPBN 2026 dan akan diberlakukan secara bertahap dengan
mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Kenaikan iuran terutama berlaku bagi Peserta Penerima
Bantuan Iuran (PBI) yang sebelumnya membayar Rp42.000 per bulan, menjadi Rp57.250
per bulan. Sementara itu, peserta mandiri kelas III masih membayar
Rp57.250, namun subsidi pemerintah turun dari Rp7.000 menjadi Rp4.200, sehingga
peserta harus menanggung Rp53.050 per bulan.
Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), tarif
iuran belum berubah. Besarannya masih Rp150.000 untuk kelas I, Rp100.000 untuk
kelas II, dan Rp42.000 untuk kelas III (dengan subsidi Rp7.000 sehingga peserta
hanya membayar Rp35.000).
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan penyesuaian iuran
ini penting agar keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap
terjaga. Namun, sejumlah pihak mengingatkan potensi defisit masih bisa terjadi
karena besaran iuran baru ini masih di bawah rekomendasi DJSN yakni Rp70.000
per peserta.
Dengan kenaikan ini, pemerintah berharap kualitas pelayanan
kesehatan tetap terjaga tanpa membebani masyarakat, meskipun tantangan di
lapangan tetap ada seiring berkurangnya subsidi bagi peserta mandiri. (Red_ )

Posting Komentar untuk "BPJS Kesehatan Naik Mulai 2026, Ini Rincian Tarif Terbaru"