PELAKU PEMBUNUHAN MOJOKERTO BERHASIL DIRINGKUS POLISI
MOJOKERTO - Satuan Reserse kriminal Polres Mojokerto, Jawa Timur,berhasil meringkus 2 orang pelaku pembunuhan terhadap pemuda yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Senin pagi kemarin. Pelaku yang merupakan rekan kerja korban , tega membunuh lantaran sakit hati karena kerap dipermalukan oleh korban di depan banyak orang saat bekerja di bengkel las.
2 pelaku pembunuhan terhadap korban Miftahul huda, warga Desa Sawahan , Bojonegoro, yang jasadnya ditemukan di saluran irigasi persawahan Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Jawa Timur, Senin pagi kemarin, akhirnya berhasil diringkus petugas Satreskrim Polres Mojokerto, selang sepuluh jam setelah kejadian.
Ke 2 pelaku yakni Nanda dan Mohammad soleh , warga Magersari kota Mojokerto. Ke 2 nya ditangkap petugas di tempat persembunyiannya di kawasan Rolak Songo, Mojokerto.
Dihadapan petugas, Nanda , sang Eksekutor mengaku aksi pembunuhan terhadap korban yang merupakan pemilik bengkel di Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Mojokerto, tempatnya bekerja telah direncanakan sebelumnya. Pelaku merasa malu sehingga sakit hati kepada korban akibat kerap di bully dihadapan banyak orang saat bekerja. Pelaku juga sering dikatai tak becus, meski bertahun-tahun bekerja di bengkel.
Karena itulah, pelaku mengajak temannya yang juga pekerja bengkel, Mohammad Soleh untuk menghabisi korban. Pada Minggu malam, korban diajak untuk melihat proyek pengelasan, namun di tengah perjalanan pelaku berpura-pura motornya mogok. Saat korban membenahi motor, pelaku langsung membacok korban dengan celurit, hingga 50 kali sabetan, dan korbanpun tewas di saluran air.
Dari kejadian ini, polisi mengamanakan sejumlah barang bukti berupa pakaian handphone, dan sandal korban serta 2 unit sepeda motor milik pelaku dan korban. Sementara celurit yang dipakai menghabisi korban di buang pelaku ke sungai brantas.
atas pembunuhan yang direncanakan , ke 2 tersangka di jerat berlapis pasal 340 Subssider pasal 338 dan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup. ( red_ )

Posting Komentar untuk "PELAKU PEMBUNUHAN MOJOKERTO BERHASIL DIRINGKUS POLISI"