Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

KPK KEMBALI PERIKSA 4 SAKSI KASUS KORUPSI BUPATI MOJOKERTO




MOJOKERTO - 4 orang saksi, Senin pagi, kembali diperiksa oleh komisi pemberantasan korupsi (KPK) atas dugaan kasus gratifikasi dan suap senilai 6,4 miliar rupiah yang seret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Ke 4 orang tersebut, merupakan pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto dan orang dekat dari Bupati Mojokerto.


Komisi pemberantasan korupsi (KPK) hari ini kembali periksa 4 orang saksi, atas dugaan kasus gratifikasi dan suap yang menyeret Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa. Ke 4 orang tersebut diantarannya yakni, seorang kontraktor bernama Muhammad Sholeh, dan Nano Santoso Hudiarto, orang dekat dari Bupati Mojokerto.

Serta 2 orang pejabat di lingkungan Pemkab Mojokerto. Masing-masing Bambang Wahyudi, mantan kepala dinas perijinan yang saat ini menjabat sebagai kepala inspektorat, dan Punggih staf dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu.

Ke 4 orang saksi tersebut diperiksa oleh tim penyidik KPK secara tertutup dilantai 2 gedung sabhara Polres Mojokerto, sejak pukul 9 pagi tadi. Pemeriksaan ini merupakan yang kesekian kalinya dilakukan oleh tim penyidik KPK sejak ditetapkannya Bupati Mojokerto M-K-P sebagai tersangka dugaan kasus grattifikasi pendirian menara seluler dan suap proyek pembangunan infrastruktur jalan, senilai 6,4 miliar rupiah.

Dalam kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menyeret Bupati Mojokerto M-K-P, lembaga anti rasuah telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, dan menyita 35 kendaraan, baik itu mobil mewah maupun jetski milik Bupati Mojokerto.

KPK juga telah menetapkan 4 orang tersangka atas kasus ini. Selain Bupati Mojokerto, M-K-P, (KPK) menetapkan mantan kepala dinas PUPR Zainal Abidin, serta 2 orang petinggi perusahaan menara seluler, yakni Okianto dan Onggo Wijaya. (red_ )


Posting Komentar untuk "KPK KEMBALI PERIKSA 4 SAKSI KASUS KORUPSI BUPATI MOJOKERTO"