NGEMPLANG PAJAK REKLAME 2 TAHUN, PAPAN REKLAME PERUSAHAAN PONSEL DI ROBOHKAN PETUGAS
NGANJUK - Diduga tak berijin, petugas gabungan dari Dinas Perijinan, Dinas Pendapatan dan Satpol PP Nganjuk, Jawa Timur. Merobohkan ratusan papan reklame perusahaan ponsel.
Akibat tak mempunyai ijin ini, pemerintah merasa dirugikan ratusan juta rupiah pasalnya tak ada pajak yang masuk.
Petugas gabungan dari Dinas Perijinan, Dinas Pendapatan dan Satpol PP langsung menyisir papan reklame di sejumlah titik jalan Ahmad Yani untuk dirobohkan. Satu persatu papan reklame permanen dengan bahan besi ini pun dirobohkan dengan cara dipotong dengan mesin gerinda.
Petugas sengaja merobohkan papan reklame perusahaan ponsel ini pasalnya sudah dua tahun tidak mengurus ijin. Selain sudah melayangkan peringatan lesan maupun tertulis, menurut Kasi Trantip Satpol PP Nganjuk pihak perusahaan tak juga mengurus ijin reklame.
Pemasangan reklame di bahu jalan ini ditengarai melanggar perda nomer 8 tahun 2010 tentang pajak yang dinilai merugikan pemerintah hingga ratusan juta rupiah.
Selain di jalan Ahmad Yani, petugas juga akan merazia ratusan reklame yang tersebar di kabupaten Nganjuk yang jumlahnya mencapai ratusan unit. (red_ )

Posting Komentar untuk "NGEMPLANG PAJAK REKLAME 2 TAHUN, PAPAN REKLAME PERUSAHAAN PONSEL DI ROBOHKAN PETUGAS"