Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

RATUSAN BALIHO TAK BERIJIN DI BREDEL SATPOL PP - NGANJUK




NGANJUK - Tak memiliki ijin ratusan baliho di jalan utama di kabupaten Nganjuk, Jawa Timur di bredel dan disegel Satpol PP Nganjuk. Akibat tidak ijinnya puluhan baliho ini, Pemkab Nganjuk ditaksir merugi ratusan juta rupiah.

Salah satu baliho yang tidak memiliki ijin adalah baliho di Jalan Ahmad Yani kota Nganjuk. 2 baliho besar dengan ukuran 5X15 meter yang melintang diatas jalan Ahmad Yani ini, di berdel oleh Satuan Polisi Pamong Praja Nganjuk. Selain tidak memiliki ijin dari dinas perijinan Nganjuk baliho yang melintang ini juga melanggar aturan menteri pekerjaan umum no 20 tahun 2010, tentang pemanfaatan bagian jalan. Dalam peraturan tersebut tepatnya di pasal 18, baliho yang dipasang di jalan tidak boleh melintang.

Abdul Wakhid, Kasatpol PP Nganjuk yang memimpin jalannya operasi mengungkapkan, baliho yang berdiri melintang di jalan Ahmad Yani terdapat 2 titik, sementara yang tidak berijin di seluruh Nganjuk jumlahnya ratusan. Kasatpol PP mengklaim kerugian negara akibat tidak berijinnya pemasangan baliho ini mencapai ratusan juta rupiah, karena baliho banyak yang dipasang bertahun tahun.

Usai di bredel baliho tersebut disegel, khusus baliho dengan ukuran kecil langsung dirobohkan, sementara yang ukuran besar, disegel sementara menunggu anggaran untuk merobohkan baliho tersebut. (red_ )

Posting Komentar untuk "RATUSAN BALIHO TAK BERIJIN DI BREDEL SATPOL PP - NGANJUK"