Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA




NGANJUK - Kejaksaan Negeri kabupaten Nganjuk memusnahkan barang bukti berupa ribuan butir dobel L, sabu-sabu, ganja, dan ratusan jerigen miras oplosan. Pemusnahan ini merupakan simbol bagi pemberantasan peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah kabupaten Nganjuk dan sekitarnya.

Ribuan barang bukti dari berbagai tindak pidana, dimusnahkan oleh kejaksaan negeri Nganjuk. Pemusnahan barang bukti tersebut karena kasus yang bersangkutan sudah berketetapan hukum tetap. Inkrah, diantaranya barang bukti narkotika, psikotropika, senjata tajam, dan barang bukti jenis lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan di antaranya sabu-sabu kurang lebih sebanyak 15,57 gram, ganja seberat 1.15 gram, pil dobel L sebanyak 71.583 butir, dan sebanyak 234 jerigen miras oplosan. Ditambah pula dengan 81 barang berupa senjata tanjam, handphone, dan alat perjuadian.

Barang bukti narkoba itu dimusnahkan dengan beberapa cara, untuk ganja dan sabu dimusnahkan dengan menggunakan mesin blender dan dilarutkan kedalam air. Kemudian untuk obat-obatan dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan ribuan liter miras oplosan di masukan kedalam tanah.

Kepala Kejaksaan Negeri Nganjuk, Ardiansyah menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Nganjuk. Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari tugas jaksa untuk mengeksekusi barang bukti terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dihancurkan adalah barang bukti perkara tindak pidana umum.

Pemusnahan barang bukti dihadiri dan disaksikan oleh, anggota satuan narkoba Polres Nganjuk, anggota komisi kejaksaan, kepala dinas kesehatan, badan narkotika nasional kabupaten Nganjuk, dan seluruh pegawai kejaksaan negeri Nganjuk. (red_ )

Posting Komentar untuk "KEJAKSAAN NEGERI NGANJUK MUSNAHKAN RIBUAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA"