Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

MENGUSUT DUGAAN KORUPSI DANA APBDES KADES SOMBRON




NGANJUK - Sejumlah aparat desa di wilayah kabupaten Nganjuk, harus berurusan dengan masalah hukum. Hal ini menyusul langkah Kejaksaan Negeri Nganjuk, mengusut dugaan kasus korupsi penylewengan anggaran pendapatan dan belanja desa APBDES desa Sombron tahun 2013 hingga 2017 yang merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.

Tim penyidik kejari kabupaten Nganjuk, baru-baru ini membongkar dugaan kasus korupsi pengelolaan uang anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) desa Sombron kecamatan Loceret Nganjuk tahun anggaran 2013 hingga 2017 lalu.

Proses penanganan kasus tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan, kejari telah memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan. Selain itu kejari juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Hartono Kepala Desa setempat.

Dari penyidikan sementara, Kejari Nganjuk telah melakukan penyitaan uang dari hasil lelang yang tidak dimasukkan ke kas desa, sejumlah rp 152 juta. Selain menyita uang, unit pidana khusus Kejari Nganjuk juga mengamankan sejumlah dokumen kegiatan APBDES 2013-2017 dan sebuah mobil siaga desa sebagai barang bukti.

Kepala seksi pidana khusus Kejari Nganjuk Eko Baroto menjelaskan pihaknya telah melakukan kegiatan penyidikan kasus ini sejak juli 2018 lalu.

Puluhan saksi sudah diperiksa, antara lain kepala desa (Kades) Hartono, para perangkat desa Sombron, dan pihak-pihak lain yang dianggap terkait. Namun sampai saat ini, Kejari Nganjuk belum merilis satu namapun yang naik status menjadi tersangka. (red_ )


Posting Komentar untuk "MENGUSUT DUGAAN KORUPSI DANA APBDES KADES SOMBRON"