PELAKU PENGEDAR SABU ANTAR KABUPATEN BERHASIL DITANGKAP POLISI
JOMBANG - Pengedar sabu antar kabupaten dan pemakai di Jombang diamankan aparat Kepolisian karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu. Kini pelaku harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggung jawabkan aksinya.
Pengedar sabu antar kabupaten dan pemakai di Jombang diamankan aparat Kepolisian karena kedapatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis sabu.
Ke 3 tersangka yakni, Anang Sancoyo (37) warga jalan Trunojoyo dusun Pandean, kecamatan Ngoro, M. Sobirin (31) asal dusun Ngrangkok desa Klampisan kecamatan Kandangan kabupaten Kediri, dan Mohammad Abdul Hasim (31) beralamatkan di dusun Banaran desa Putuk kecamatan Kandangan kabupaten Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti, 2 klip plastik masing-masing berisi sabu dengan berat 0,33 gram dan 0,22 gram, barang bukti lain 2 unit handphone.
AKP Lely Bahtiar Kapolsek bareng mengatakan, terbongkarnya jaringan ini bermula dari penangkapan terhadap Anang Sancoyo di salah satu warung kosong. Dan saat digeledah, anang kedapatan membawa 2 klip plastik masing-masing berisi sabu dengan berat 0,33 gram dan 0,22 gram.
Atas perbuatannya pelaku terancam di jerat UU narkotika tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "PELAKU PENGEDAR SABU ANTAR KABUPATEN BERHASIL DITANGKAP POLISI"