Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Langgar Aturan, Ratusan APK Caleg Ditandai Bawaslu!!!




JOMBANG - Akibat melanggar, ratusan alat peraga kampanye atau APK di Jombang Jawa Timur, ditandai sebagai APK terlarang oleh Bawaslu Jombang. Tanda ini menurut bawaslu merupakan peringatan jika APK yang dipasang melanggar aturan kampanye.

Jika tidak segera di perbaiki, Bawaslu mengancam akan menertibkan APK yang dianggap terlarang.
Ratusan alat peraga kampanye atau APK di Jombang Jawa Timur, nampak ditandai dengan kertas bertuliskan APK tidak sesuai dengan ketentuan oleh Bawaslu Jombang.

Seperti yang terlihat di kawasan desa Karangdagangan kecamatan Bandarkedungmulyo Jombang.
Dilokasi ini, sejumlah APK milik Caleg, nampak ditutupi dengan kertas peringatan, jika baliho yang di pasang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menurut, ketua Bawaslu Jombang mengatakan, penandaan terhadap baliho kampanye, merupakan peringatan awal bagi para Caleg dan peserta Pemilu akan adanya pelanggaran dalam pemasangan kampanye.

Dari data Bawaslu Jombang, semasa kampanye dari 5000 lebih apk sedikitnya ada 522 APK di 21 kecamatan di Jombang Jawa Timur, yang sudah ditindak akibat pelanggaran pemasangan tak sesuai ketentuan, seperti dipaku di pohon dan di letakan di fasilitas umum.

Bawaslu memperingatkan, bagi peserta Pemilu segera melakukan perbaikan dalam pemasangan APK yang diletakan dilokasi terlarang. Sebab, jika masih diletakan dilokasi terlarang, maka akan dilakukan penertiban berupa pencoptan APK. (red_ )
   


Posting Komentar untuk "Langgar Aturan, Ratusan APK Caleg Ditandai Bawaslu!!!"