Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi
NGANJUK - Satuan Reskoba Polres Nganjuk kembali berhasil mengungkap jaringan narkotika jenis sabu yang dilakukan 3 orang tersangka, 2 diantaranya merupakan pasangan suami istri.
Penangkapan kasus sabu-sabu bermula dari tertangkapnya pasangan suami istri yang diketahui bernama larasati dan suaminya Eko Kriswantoro warga Desa Blitaran, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk. Sedang menggunakan sabu sabunya di rumah. Dari hasil pengembangan pihak Kepolisian akhirnya polisi berhasil meringkuk tersangka pengedar Wahyu Winaryo, warga desa gondang legi, Kecamatan Prambon, Nganjuk, dan mengamankan barang bukti sabu seberat 1,59 gram.
Para tersangka mengaku membeli barang haram tersebut dari pengedar dengan cara diranjau. Yakni pengedar menempatkan paket sabu tersebut disuatu tempat kemudian si pembeli mengambilnya sendiri. Tersangka juga mengaku sudah lama memakai barang haram tersebut.
AKBP Dewa Nyoman Nantawiranta Kapolres Nganjuk mengungkapkan, pihak Kepolisian akan terus berupaya mengungkap dan menghentikan para pengedar maupun pemakai narkotika. Karena dampak narkotika yang sangat merugikan dan berhaya untuk dikonsumsi apalagi maraknya pemakai dikalangan pelajar.
Para tersangaka ini akan dikenakan pasal 114 dan pasal 112 UU. nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun kurungan penjara. (Tiyas_ )

Posting Komentar untuk "Pasutri Pengedar Sabu Dibekuk Polisi"