Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Pilkades




JOMBANG - Diduga menggelar judi dalam taruhan untuk pemilihan kepala desa, 3 orang di Jombang, Jawa Timur, diringkus satgas anti judi Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, Minggu pagi. Dari tangan pelaku, Polisi menyita puluhan juta uang yang diduga digunakan judi untuk pelaksaan pilkades serentak dikabupaten Jombang.

Beginilah wajah tiga pelaku judi pemilihan kepala desa di kabupaten Jombang, saat digelendang satgas anti judi Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur, Minggu pagi.

Tiga pelaku yang berhasil dibekuk yakni, Puji Slamet 28 tahun, Yuliati 52 tahun, serta Nandung Permana 32 tahun, ketiganya merupakan warga desa Sentul Kecamatan Tembelang Jombang.
Ketiga pelaku dibekuk satgas anti judi, saat mendapatkan laporan warga tentang adanya aksi perjudian, dalam pesta pilkades didesa setempat.

Dua pelaku yang menjadi bandar yakni Puji dan Yuliati, sementara nandung diketahui sebagai penombok judi. Polisi masih memburu satu pelaku lain yang kabur saat ketiganya diciduk petugas.
Menurut Kapolres Jombang mengatakan, dalam menjalankan aksiya, ketiganya bertaruh dengan uang masing - masing 5 juta, untuk mendapatkan untung dari hasil Pilkades yang dijagokan para pelaku.

Jika salah satu kepala desa yang mereka jago menang, maka mereka akan mendapatkan uang 5 juta dari bandar judi. Selain mengamankan ketiganya, Polisi juga menyita uang sebesar 10 juta rupiah yang diduga digunakan untuk judi pilkades. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiganya dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman 10 tahun penjara. (red_ )

Posting Komentar untuk "Polisi Ciduk Tiga Pelaku Judi Pilkades"