Polisi Bekuk Bandar Sabu Dan Obat Psikotropika Jenis Baru
JOMBANG - Seminggu lepas dari sel tahanan, 3 pelaku bandar sabu - sabu di Jombang, Jawa Timur, kembali di bekuk satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Jumat siang. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti sabu hampir 1 ons serta pil psikotropika jenis baru.
Inilah tiga pelaku residivis bandar sabu - sabu, yang berhasil dibekuk satuan Reserse Narkoba Polres Jombang, Jawa Timur, pada Jumat siang. 3 pelaku yang diketahui bernama, Yogi 33 tahun, Junadi 30 tahun serta Iksan 33 tahun yang merupakan warga Desa Ngrimbi Kecamatan Bareng, Jombang ini, ditangkap petugas saat akan mengedarkan sabu - sabu dan pil psikotorpika di wilayah Kecamatan Bareng.
Sebelum kembali berurusan dengan Kepolisian, 3 pelaku ini diketahui merupakan residivis pengedar sabu, yang baru saja lepas dari lapas madiun dengan kasus yang sama. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, sabu seberat setengah ons lebih serta obat psikotropika jenis reklona clonazepam, sebanyak 490 butir, yang siap edar.
Kapolres Jombang mengatakan, untuk mengelabui incaran petugas, para pelaku mengedarkan sabu - sabu dengan sistem ranjau. Dimana antara pembeli dan penjual tidak saling mengetahui dan menyimpan barang haram tersebut disuatu tempat yang disepakati. akibat perbuatanya, pelaku dijerat dengan undang -undang narotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (red_ )

Posting Komentar untuk "Polisi Bekuk Bandar Sabu Dan Obat Psikotropika Jenis Baru"