Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Kades Nglawak Dan BPD Saling Lapor Polisi




NGANJUK - Tindakan saling lapor terjadi di Nganjuk antara ketua BPD dengan Kades Ngalawak Kecamatan Kertosono, terkait pencairan dana bantuan sosial terdampak covid 19. Ketua BPD menuding kadesnya telah melakukan suap sedangkan kades menganggap ketua BPD telah memerasnya. Kini Polisi masih melakukan pendalaman terhadap dua aduan ini.

Tindakan saling lapor pada Polres Nganjuk terjadi antara ketua badan permusyawaratan desa atau BPD dan kepala desa Nglawak Kecamatan Kertosono Kabupaten Nganjuk. Berkaitan dengan anggaran dana desa untuk bantuan sosial terdampak covid-19.

Pelaporan diawali oleh M Nuril Syafaul Karim yang merupakan katua BPD Nglawak, dengan mendatangi Mapolres Nganjuk pada Selasa malam tanggal 2 Juni 2020, dengan membawa uang tunai 11 juta yang dituding sebagai upaya untuk menyuapnya, dengan syarat menandatangani berkas yang diberikan pihak pemerintah desa.

Nuril mengaku menandatangani berkas yang diberikan pihak pemerintah desa, namun hati kecilnya menangis serta prihatin dengan tata kelola pemerintahan di desa Nglawak, sehingga melaporkan ke pihak Kepolisian agar mengusut tuntas kasus ini.

Sementara itu beberapa hari kemudian pada tanggal 5 Juni 2020, Kepala Desa Nglawak, Muryanto. Melaporkan balik ketua BPD ke Mapolres Nganjuk, didampingi tim dari lembaga bantun hukum, LBH Marhaenis Kabupaten Nganjuk.

Pihak Kades Nglawak mengklarifikasi bahwa adanya dugaan penyuapan itu tidak benar. Bahkan pihak kades nglawak memiliki praduga jika M Nuril selaku ketua BPD Ngalawak melakukan pemerasan dengan meminta sejumlah uang.

Purwoko dari lembaga bantuan hukum Marhaenis Nganjuk yang mendampingi Kades Nglawak mengatakan, awalnya permintaan uang itu sebesar 40 juta, namun karena Kades Nglawak tidak memiliki dana sebesar itu, kemudian hanya memberikan uang sebesar 20 juta. Sedangkan yang dilaporkan m nuril hanya 11 juta, selebihnya itu yang belum diketahui.

Kades Nglawak melakukan hal tersebut karena membutuhkan tanda tangan BPD, sebagai salah satu syarat pencairan dana bansos terdampak covid 19, yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Sementara itu Kasatreskrim Polres Nganjuk, Iptu Nikolas Bagas Yudhi Kurnia saat dikonfirmasi menjelaskan pengadauan telah diterima, pihak Kepolisian berencana akan memanggil saksi-saksi. Sedangkan laporan kedua belah pihak tersebut masih berupa pengaduan, sehingga belum terbit laporan Polisi. Kini Polisi masih melakukan pendalaman terkait dengan adanya dua aduan tersebut. (red_ )

Posting Komentar untuk "Kades Nglawak Dan BPD Saling Lapor Polisi"