30 Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk Satreskoba
NGANJUK - Dalam waktu tiga bulan sejak bulan Mei hingga akhir bulan Juli, Tim Rajawali 19 Satreskoba Polres Nganjuk berhasil mengamankan 30 tersangka pengedar dan dan pengguna narkoba jenis sabu sabu dan pil dobel L. Dari para tersangka yang diamankan, Polisi berhasil mengungkap 22 perkara yakni 13 perkara narkotika dan 9 perkara okerbaya.
Ironisnya dari puluhan tersangka tersebut, 2 diantaranya masih berstatus pelajar. Para tersangka menggunakan berbagai modus dan cara untuk mengelabui Polisi .
Kapolres Nganjuk AKBP Handono Subiakto mengatakan, Kasus Narkoba kali ini, merupakan hasil kerja keras tim Satreskoba. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni sabu sabu seberat 13.53 gram, ganja seberat 119.18 gram, 9283 butir pil dobel L dan 190 butir pil yarindo jenis baru.
Sementara itu, Wakil Bupati Nganjuk Marhaen Djumadi mengaku prihatin, dengan adanya pelajar yang terlibat narkoba.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal UU RI nomor 35 dan 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "30 Tersangka Narkoba Berhasil Diciduk Satreskoba"