Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Polisi Tetapksan Tersangka Napi Penerima Slundupan Sabu Dalam Krupuk

 

JOMBANG - Seorang narapidana dilapas kelas 2B Jombang ditetapkan tersangka oleh penyidik reserse narkoba Polres Jombang Jawa Timur, Senin sore. Pelaku mengakui jika sabu - sabu dan ineks yang dislundupkan merupakan barang miliknya, yang dikirimkan seseorang didalam krupuk. 

Inilah Nasiril Caki, salah satu narapidana dilapas kelas 2B Jombang, saat dijemput penyidik reserse narkoba Polres Jombang didalam lapas Jombang, Senin sore. Pelaku dibawa petugas, usai ditetapkan tersangka atas dugaan kepemilikan sabu - sabu dan inek sebanyak 2 gram dan 5 pil ineks, yang diselundupkan kedalam lapas dengan cara dikemas didalam krupuk. 

Kepada petugas pelaku mengaku sudah dua kali menyelundupkan sabu - sabu kedalam lapas untuk dikonsumsi sendiri. Pasalnya, pelaku yang merupakan narapindana dikasus yang sama, ketagihan dan tak bisa menahan mengkonsumsi sabu - sabu. 

Selain menetapkan tersangka kepada pelaku, Polisi juga masih memburu pengirim sabu - sabu kedalam lapas yang kini sudah dikantongi identitasnya. Akibat perbuatanya pelaku di jerat dengan undang - undang narkotika dengan ancaman 12 tahun penjara. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

Posting Komentar untuk "Polisi Tetapksan Tersangka Napi Penerima Slundupan Sabu Dalam Krupuk"