Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan Anak Perangkat Desa
JOMBANG - Satgas covid-19 Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur, membubarkan hajatan yang digelar oleh seorang perangkat desa. Pembubaran tersebut terpaksa dilakukan petugas, akibat menimbulkan kerumunan dan melanggar PPKM level 4.
Beginilah suasana hajatan anak perangkat desa yang di bubarkan satgas covid-19, yang berada di dusun ngemplak, Desa Sidokerto, Kecamatan Mojowarno, Jombang, Jawa Timur. Pembubaran dilakukan setelah prosesi hajatan menimbulkan kerumunan.
Dalam pembubaran, petugas sempat memarahi pihak penyelenggara yang diketahui merupakan seorang perangkat Desa setempat. Bahkan, petugas juga meminta panggung pelaminan hingga panggung hiburan yang sudah terpasang, segera di bongkar.
Kapolsek Mojowarno, AKP Yogas, mengatakan, pembubaran terpaksa dilakukan pasca satgas covid, mendapatkan laporan dari warga. Setelah dilakukan kroscek, hajatan tersebut ternyata menimbulkan kerumunan orang banyak.
Bahkan, saat diselidiki, hajatan juga tidak memiliki izin. Tak hanya itu saja, pihak penyelenggara, juga merupakan pejabat desa, yakni kepala seksi kesejahteraan Desa Sidokerto, yang seharusnya bisa menjadi contoh.
Saat ini, satgas akan melakukan penyelidikan dan memeriksa perangkat desa tersebut. Jika terbukti melanggar undang-undang kedaruratan, perangkat desa tersebut akan segera dijatuhi sanksi sesuai hukum yang berlaku. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=mHQ7TbStY5A

Posting Komentar untuk "Langgar PPKM, Satgas Covid-19 Bubarkan Hajatan Pernikahan Anak Perangkat Desa"