Disperindag Sosialisasi gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai di Kecamatan Pace
NGANJUK - Sebagai bentuk dukungan pemberantasan rokok ilegal, Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Nganjuk, bekerja sama dengan bea cukai Kediri, mengadakan sosialisasi gempur rokok ilegal di seluruh kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk. Pada kesempatan kali ini, sosialisasi perundang-undangan bidang cukai tersebut, dilaksanakan di pendopo balai Desa Cerme Kecamatan Pace Kabupaten Nganjuk.
Sosialisasi yang digelar setiap tahun ini, dilaksanakan dengan mengalokasikan dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun 2021. Dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dalam pencegahan covid-19, bea cukai Kediri memberikan informasi tentang pengenalan pita cukai dan ciri-ciri rokok ilegal, kepada puluhan pedagang informal, mulai dari pedagang toko kelontong, UMKM hingga pedagang kaki lima.
Dalam sosialisasi ini, forkopimcam Kecamatan Pace, juga menghimbau agar para pedagang tidak menerima ataupun menjual rokok ilegal. Apabila menemui pelanggaran ketentuan tersebut, agar segera melapor ke kantor bea cukai atau ke pemerintah daerah setempat.
Hal itupun disampaikan langsung oleh, camat Pace, Eko Sutrisno, dirinya menyambut dengan baik pelaksanaan sosialisasi cukai ini, untuk para pedagang di wilayah kecamatan Pace. Dengan adanya sosialisasi ini, pihaknya berharap, penegakan peraturan tentang cukai di Kabupaten Nganjuk menjadi semakin lebih baik.
Hal senada juga disampaikan oleh, Kasubag Hukum Polres Nganjuk, Iptu Darminto, sebagai aparat penegak hukum, pihak Kepolisian juga terus melakukan sosialisasi tentang hukum dan sanksi pidana pada para pedagang, agar tidak merugikan negara dengan cara menjual rokok ilegal. Pihaknya menghimbau, seluruh masyarakat Kabupaten Nganjuk, juga ikut berperan aktif dalam memerangi peredaran rokok ilegal.
Dalam sosialisasi ini, para peserta dibekali ilmu bagaimana mengenali rokok yang ilegal dan bagaimana mengenali pita cukai yang resmi atau yang sesuai yang diterbitkan oleh pemerintah. Sehingga diharapkan, masyarakat tidak menjual atau mengkonsumsi rokok ilegal. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=yJQb7_5N5AY
Posting Komentar untuk "Disperindag Sosialisasi gempur Rokok Ilegal Bersama Bea Cukai di Kecamatan Pace"