Gempur Rokok Ilegal Disperindag Nganjuk Sosialisasi Aturan Cukai Di Kecamatan Berbek
NGANJUK - Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Nganjuk, pemerintah Kabupaten Nganjuk, melalui dinas perindustrian dan perdagangan Kabupaten Nganjuk, menggelar sosialisasi perundang undangan bidang cukai. Sosialisasi ini, di ikuti oleh puluhan pedagang sektor informal, yang berada di wilayah Kecamatan Berbek. Mulai dari toko kelontong, warung, hingga pedagang kaki lima. Acara sosialsisasi yang menggandeng bea cukai Kediri ini pun, di gelar di kantor Kecamatan Berbek.
Dalam kegiatan tersebut, bea cukai Kediri, menyampaikan ketentuan cukai kepada para pedagang. Antara lain, mulai dari pengertian cukai, sejarah, izin, tujuan pengawasan di bidang cukai, bahaya dan ciri-ciri rokok illegal, serta manfaat DBHCT. Tak hanya itu, bea cukai Kediri, juga mengenalkan aturan cukai, sebagaimana diamanatkan dalam UU 39 tahun 2007 tentang cukai. Proses identifikasi sederhana, diperagakan oleh pemateri dari bea cukai Kediri, mulai dari ciri-ciri rokok illegal, identifikasi pita cukai dan dilanjutkan dengan praktik.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan perdagangan Kabupaten Nganjuk, Haris Jatmiko menjelaskan, melalui sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergi dan koordinasi antara bea cukai dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ketentuan di bidang cukai khususnya rokok ilegal, sehingga masyarakat terhindar dari bahaya peredaran rokok ilegal.
Haris menambahkan, bahwa peredaran rokok tanpa cukai merupakan kegiatan yang melanggar undang-undang. Selain itu, hal tersebut juga merugikan negara karena mengurangi pendapatan negara di sektor pajak, jika pendapatan berkurang, kesejahteraan masyarakat dan pembangunan juga akan terkena dampaknya. Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini,para pedagang dapat mendapatkan edukasi dan pemahaman tentang cukai.
Selain di laksanakan di kantor kecamatan Berbek, kegiatan serupa juga berlangsung di sejumlah kecamatan lain di kota bayu. Rencananya, sosialisasi ini akan berlangsung di 20 kecamatan di Kabupaten Nganjuk. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=F6Bi5BrV-I4
Posting Komentar untuk "Gempur Rokok Ilegal Disperindag Nganjuk Sosialisasi Aturan Cukai Di Kecamatan Berbek"