Sidang Kasus Penggelapan Mobil Kembali Digelar, Saksi Ahli Pidana Dihadirkan
NGANJUK - Sidang dugaan tindak pidana penggelapan mobil mitsubishi pajero sport bernopol B 1947 SJU yang menjerat ketua Hipmikindo Nganjuk yang juga sebagai pengusaha tambang asal Malang, Bagus Setyo Nugroho kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Nganjuk.
Dalam sidang kali ini jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi ahli guna menambah keyakinan majelis hakim dalam memutus perkara pidana dugaan penggelapan mobil. Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang dugaan penggelapan mobil ini merupakan ahli pidana dari universitas Bhayangkara Surabaya, DR. M. Sholehuddin, S.H., M.H.
Serangkaian agenda persidangan ini merupakan tahapan persidangan yang keempat di Pengadilan Negeri Nganjuk. Sementara pada sidang kali ini saksi ahli pidana menjelaskan, kalau terdakwa Bagus Setyo Nugroho mendapatkan barang tersebut (mobil pajero) dengan cara meminjam dan tidak dikembalikannya, maka dia masuk dalam penggelapan sebagaimana yang diatur dalam pasal 372 kitab hukum acara pidana (KUHP) yakni perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
Imam Ghozali selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Bagus Setyo Nugroho menyatakan dengan adanya keterangan saksi ahli, yang mengatakan kalau ada keterkaitan dengan perkara yang sama maka salah satu perkaranya ditunda sampai mendapatkan putusan inkrah.
Hal ini berbanding terbalik dengan keterangan Roy Ardiansyah Kasi Pidum Kejari Nganjuk, yang bertindak sebagai JPU dalam kasus ini, dirinya mengutip dari keterangan saksi ahli bahwa terdakwa telah membuka mens reanya, Jadi terdakwa sangat dekat dengan perbuatan melanggar hukum penggelapan, Roy juga menambahkan, sementara kasus penggelapan ini tidak ada hubungan perkara dengan kasus perdata yang sebelumnya telah mendapat putusan dari PN Nganjuk yang memutuskan kalau terdakwa sebagai penggugat adalah pihak yang kalah.
Untuk diketahui agenda sidang kali ini, disamping menghadirkan saksi ahli dari JPU, juga mendengar keterangan terdakwa yang saat ini mengikuti persidangan dari rutan kelas 2b Nganjuk melalui daring. (red_ )
Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :
https://www.youtube.com/watch?v=yw0FK5_PRHY
Posting Komentar untuk "Sidang Kasus Penggelapan Mobil Kembali Digelar, Saksi Ahli Pidana Dihadirkan"