Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer
Loading...

Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Menjadi Tersangka

 

JOMBANG - Status tersangka yang disandang sopir Vanessa Angel, Tubagus Joddy, diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP yang dipegang kejaksaan negeri Jombang. SPDP kasus kecelekaan maut itu diberikan penyidik polri kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jombang perhari ini, rabu 10 November 2021.

Menurut kejari Jombang, Imran, dalam SPDP nomor 837 tersebut, Tubagus Joddy sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kecelakaan maut di tol Jombang yang menewaskan Vanessa Angel dan Febri Andriansyah oleh pihak penyidik Kepolisian. Status Joddy, diketahui sebagai tersangka tunggal dan disangkakan melanggar satu pasal dalam undang undang lalu lintas, yakni pasal 310 ayat 2 dan 4.

Diketahui dalam pasal 310 ayat 2 dan 4, UU no. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas, berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Sementara, SPDP merupakan surat pemberitahuan kepada kepala kejaksaan tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polri, sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 16 peraturan Kepolisian nomor 6 tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana. SPDP wajib diserahkan oleh penyidik kepada kejaksaan paling lambat 7 hari sejak dimulainya proses penyidikan. (red_ )

Klik link dibawah ini untuk melihat liputannya :

https://www.youtube.com/watch?v=HJDOwAKpa_M

Posting Komentar untuk "Sopir Vanessa Angel Ditetapkan Menjadi Tersangka"